News Kamis, 02 Maret 2023 | 23:03

Begini Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Lihat Foto Begini Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan diantaranya meminta KPU menunda Pemilu 2024.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Terhadap putusan itu, KPU RI menyampaikan sikap resminya pada Kamis malam, melalui Ketua KPU Hasyim Asy`ari.

Hasyim mengatakan KPU sudah menggelar rapat membahas substansi putusan meski salinan resmi belum mereka terima.

"Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kami KPU tentu saja akan menunggu salinan resmi. Walaupun demikian, kami sudah membaca substansi dari putusan. Kami telah rapat membahas substansi dari putusan. Kami menyatakan, nanti kalau sudah diterima, akan mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi," katanya.

Hasyim menegaskan, KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Disebutnya, tahapan dan jadwal KPU atau tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk produk hukum berupa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. 

BACA JUGA: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Jeirry: Itu Berlebihan

Sehingga dengan demikian kata dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2004," tegasnya. 

Kedua kata Hasyim, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu, hal ini sudah pernah dijawab KPU lewat eksepsi dalam gugatan perkara tersebut. 

"Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk KPU adalah pejabat tata usaha negara. Sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu, ranah wewenangnya dari pengadilan tata usaha negara dan menyatakan bahwa ini sudah pernah diuji, dinyatakan tidak dapat diterima," terangnya.

Sehingga dengan begitu tegas Hasyim, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat.

"Sehingga demikian status tentang partai politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," jelasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya