Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma`ruf melaporkan Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Wahyu Iman Santoso diadukan ke KY atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Terkait laporan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memberikan tanggapan.
Menurut Djuyamto laporan tersebut bukanlah hal yang luar biasa.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” ujar Djuyamto dikutip dari pmjnews, Kamis 9 Desember 2022.
Dituturkannya, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.
“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” jelasnya.