Pasangkayu - Korban pencabulan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), ternyata dua orang saudara kandung.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ronald Suhartawan mengungkapkan, kedua korban yakni LL, 16 tahun dan DA, 14 tahun, merupakan saudara kandung.
"Mereka (korban) adalah adik kakak," kata Ronald Suhartawan.
Ia juga mengungkapkan, hanya ada seorang pelaku yakni BT, 28 tahun, yang mencabuli dua orang bersaudara.
"Yang lebih parahnya lagi, saat ini, kedua korban diketahui tengah hamil dari seorang pria," katanya. []