News Jum'at, 16 Juni 2023 | 22:06

Belanda Akui Kemerdekaan RI, GMKI: Kembalikan Benda Cagar Budaya ke Tanah Air

Lihat Foto Belanda Akui Kemerdekaan RI, GMKI: Kembalikan Benda Cagar Budaya ke Tanah Air Wulan Rygyar Nainggolan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pemerintah Belanda resmi mengakui `sepenuhnya tanpa syarat` bahwa Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. 

Gugatan mengenai pengakuan terhadap Proklamasi RI kepada Belanda terus menjadi topik panas lantaran selama ini Belanda mengakui Kemerdekaan RI pada 27 Desember 1949 seiring penyerahan kedaulatan berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.

"Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," ujar Perdana Menteri Mark Rutte, Rabu, 14 Juni 2023.

Pengurus Pusat GMKI Ketua Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian Wulan Rygyar Nainggolan menyambut baik pengakuan ini. 

“Pengakuan kedaulatan dan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 oleh pemerintahan Belanda, haruslah jadi momentum baik untuk membangun diplomasi yang intensif antara Indonesia dan Belanda," katanya.

BACA JUGA: Kritik GMKI, Antara Ideoligi Politik Organisasi dan Optimisme

Maka dengan momentum ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, untuk secepatnya meminta Pemerintahan Belanda agar mengembalikan barang cagar budaya bersejarah milik Indonesia yang dibawa ke Belanda.

“Ratusan ribu benda bersejarah Indonesia dimiliki Belanda, walaupun akhir tahun 2019 negara Belanda sudah mengembalikan 1.500 ke Indonesia dan pada Maret 2020, Belanda mengembalikan keris Diponegoro, tetapi ini masih sebagian kecil dari jumlah barang cagar budaya bersejarah yang dimiliki Indonesia di Belanda. Ini pekerjaan rumah buat negara kita, supaya semua benda-benda cagar budaya yang bernilai historis ini bisa dikembalikan ke Tanah Air secepatnya,” katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya