Hukum Senin, 07 Agustus 2023 | 17:08

Belasan Anggota TNI Datangi Reskrim Polrestabes Medan, Begini Kronologinya

Lihat Foto Belasan Anggota TNI Datangi Reskrim Polrestabes Medan, Begini Kronologinya Sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan -  Puluhan personel TNI dikabarkan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sore pukul 15:00 WIB.

Beberapa personel berbaju dinas dan sebagian mengenakan pakaian sipil. 

Di sana ada sejumlah personel kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Polrestabes Medan Tomi.

Tiba-tiba terdengar ada keributan yang terjadi antara personel TNI berbaju sipil dan seseorang. 

Tak lama cekcok mulut reda. Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI itu kemudian perlahan-lahan pergi meninggalkan lokasi.

Terkait kejadian itu, Fathir enggan memberikan keterangan apa yang menjadi alasan personel TNI tersebut datang. 

Kejadian itu terekam dalam bentuk video dan beredar di media sosial. 

Video yang beredar menunjukkan beberapa orang personel TNI AD mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir sembari berdebat.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian membenarkan bahwa puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan merupakan anggota dari Kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/ Bukit Barisan.

Menanggapi pemberitaan yang dianggap sepihak tersebut, Penasehat Hukum Kumdam I BB Mayor Hasibuan memberikan klarifikasi.

"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) bukanlah di luar prosedural, namun dalam rangka silaturahmi dan juga dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan," ujar Mayor Hasibuan.

Menurut dia, kedatangan pihaknya sudah diawali dengan mengirim surat permohonan penangguhan atas nama RH secara resmi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis," ujar Mayor Hasibuan.

Disebutnya, prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHPidana.

"Masa terlapor utama atas nama Profesor PGR bisa ditangguhkan, lalu saudara RH yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya, ada apa?" tukasnya.

Di samping itu, Mayor Hasibuan juga menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan. 

Namun hanya ingin memohon penahanan RH ditangguhkan.

BACA JUGA: Masyarakat Sipil Kecam Aksi Belasan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

"Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan saudara RH, hanya itu," katanya dikutip dari Instagram medantimes.co, Senin, 7 Agustus 2023.

Disebutnya, Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke pihaknya terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan.

Kronologi

Berawal dari jual beli tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, oleh HB dan Prof PGR, di mana RH bertindak sebagai seorang mediator.

Kejadian pada tahun 2019. Ketika itu HB meminta RH untuk mencarikan pemodal yang bisa membeli sebuah lahan di Desa Sampali.

"Nah, saya yang sifatnya hanya seorang mediator, saya carikanlah pembeli lahan tersebut, dan dapatlah Prof PGR," terang RH.

RH menjelaskan, setelah tim dari Prof PGR melakukan survei lokasi tanah yang akan dibeli dari HB, Tim Prof PGR mengantarkan uang tersebut kepada HB.

"Jadi setelah disurvei oleh tim Prof PGR yang bernama WRS (saat ini telah almarhum), lalu HB menerima uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan WRS kepada HB," jelas RH.

"HB juga memberikan surat alas hak tanah yang ia jual kepada Prof PGR melalui WRS. Jadi saya tidak ikut dalam proses jual beli tersebut, saya hanya memediatori saja," beber RH.

Dia kemudian bingung malah dilaporkan dengan tuduhan turut serta memalsukan tanda tangan SA, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sampali.

"Yang mengeluarkan surat HB, lantas kenapa saya yang dituduh turut memalsukan surat tanda tangan SA," sambungnya.

Dia berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan jeli dalam mempelajari kasus ini. Di mana kemudian HB kabur hingga saat ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya