Daerah Senin, 27 Juni 2022 | 14:06

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Bakal Persulit Pedagang di Sulbar

Lihat Foto Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Bakal Persulit Pedagang di Sulbar Minyak goreng curah yang dijual Jamaluddin di Pasar Regional Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Mamuju - Beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi bakal membuat para pedagang kesulitan saat bertransaksi.

Pasalnya, para pedagang harus menggunakan handphone android dan membuka aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan transaksi.

Salah seorang pedagang di Pasar Regional Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jamaluddin mengaku, akan kesulitan dalam bertransaksi jika itu diterapkan.

"Akan ribet karena melalui aplikasi," kata Jamaluddin, saat diwawancarai wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Apalagi, kata dia, kalau ada pedagang yang belum memiliki handphone android, mereka harus mengeluarkan biaya untuk membeli handphone.

"Mana lagi biaya pembeli pulsa untuk membuka aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Meskipun, kata Jamaluddin, sistem tersebut tidak akan bermasalah bagi warga yang sudah divaksin.

"Tidak masalah karena semua orang sudah ikut vaksin," kata Jamaluddin.

Ia menambahkan, sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah belum berlaku di Mamuju.

"Belum berlaku karena belum ada informasi dari pemerintah," katanya.

Dikutip dari laman kompas.com, pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua Minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut melalui keterangan resmi, Jumat 24 Juni 2022.

Luhut menyebutkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (Kg) untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg.

Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, eks Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini juga telah membentuk tim gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.

Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya