Mamuju - Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD di Sulawesi Barat (Sulbar), belum mendapat tanggapan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Said Usman, saat diwawancarai wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Said Usman mengungkapkan, pihaknya belum mendapat tanggapan dari masyarakat setelah penetapan DCS Anggota DPRD.
"Sampai hari ini untuk tingkat provinsi Sulbar, itu belum ada (tanggapan)," kata Said Usman.
Begitu pula, kata Dia, ditangkat kabupaten se Sulbar dan pihaknya masih menginventaris tanggapan masyarakat yang masuk di KPU kabupaten.
"Hari ini kan kita lagi adakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kita undang semua KPU kabupaten untuk mengidentifikasi terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di masa pencalonan sampai hari ini, termasuk dengan tanggapan masyarakat yang kemungkinan terjadi di KPU kabupaten," ujarnya.
Untuk diketahui, DCS Anggota DPRD di Sulbar ditetapkan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023.
Dalam penetapan tersebut, ada tiga poin terkait dengan tanggapan masyarakat terhadap penetapan DCS tersebut yang dapat disampaikan ke KPU.
1. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU.
3. Masukan dan tanggapan calon sementara yang tercantum dalam DCS pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. []