Hukum Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:08

Benarkah Ferdy Sambo Dijerat Cuma Pelanggaran Etik? Simak Penjelasan Mahfud Md

Lihat Foto Benarkah Ferdy Sambo Dijerat Cuma Pelanggaran Etik? Simak Penjelasan Mahfud Md Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provos pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

Kabar itu kemudian memantik perhatian publik secara luas. Mabes Polri mengamankan Ferdy Sambo karena melanggar kode etik.

Dia disebut mengambil CCTV dalam di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan karena diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Cuma pelanggaran etik? Publik sepertinya berharap jauh dari sekadar itu. Di mana proses pidana ikut dijalankan, termasuk penetapan tersangka. 

Bareskrim sebelumnya baru menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca juga:

Sosok Sarmauli Simangunsong, Pengacara yang Ngotot Brigadir J Tersangka Pelecehan

Merespons atensi publik luas, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pun angkat keterangan.

Lewat akun media sosial Instagram @mohmahfudmd pada Sabtu malam, Mahfud mengatakan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. 

"Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" tulis Mahfud dikutip Opsi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca juga:

Polri Menyebutkan CCTV yang Rusak di Kasus Brigadir J Diambil Ferdy Sambo

Dia menyebut, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan. Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. 

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," terang mentan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Contohnya kata Mahfud, dulu kasus Akil Mochtar di MK, ketika ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. 

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujarnya.

Disebutkan, beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu kata Mahfud, lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. 

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," tandasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya