News Selasa, 23 Desember 2025 | 10:12

Bencana Sumatra Ribuan Nyawa Melayang, Pemerintah Didesak Tutup Selamanya PT TPL

Lihat Foto Bencana Sumatra Ribuan Nyawa Melayang, Pemerintah Didesak Tutup Selamanya PT TPL Aksi warga masyarakat adat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, yang menuntut penutupan PT TPL. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR - Bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra-Aceh menelan ribuan korban meninggal dunia. Data BNPB hingga Selasa, 23 Desember 2025, sebanyak 1.106 kehilangan nyawa. 

Seturut dengan itu, muncul desakan kepada pemerintah pusat untuk segera menindak para pelaku perusakan hutan, yang menjadi salah satu pemicu banjir skala besar pada 25 November 2025 lalu.

Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia menyampaikan bahwa bencana yang terjadi di Pulau Sumatera tidak murni bencana alam. 

“Bencana ini merupakan dampak perubahan iklim, yang dipicu oleh siklon senyar tropis yang diperparah oleh kerusakan sistem ekologi akibat akumulasi perubahan ahli fungsi lahan dan deforestasi,” jelas Rompas.

Rompas berbicara dalam "Konferensi Pers Hasil Investigasi Banjir Sumatera: Jejak Toba Pulp Lestari dalam Bencana di Sumatera Utara” yang digelar KSPPM pada Senin, 22 Desember 2025. 

Menurut Rompas, untuk mengatasi perubahan iklim harus ada perubahan struktural  atas sistem ekonomi yang mengejar pertumbuhan tetapi mengeksploitasi alam dan menghasilkan emisi gas rumah kaca. 

“Pemerintah saat ini memang berfokus mengejar pertumbuhan ekonomi. Namun, jika tidak menangani krisis iklim, maka pertumbuhan ekonomi yang sudah dibangun pemerintah selama ini, akan hancur dalam sekejap. Karena tidak ada ekonomi yang tumbuh di tengah kerusakan lingkungan," katanya. 

Okto Yugo Setiyo, koordinator Jikalahari yang juga hadir dalam konpres, menyampaikan bencana yang menimbulkan ribuan jiwa meninggal, tidak hanya dilihat dari pelanggaran hukum administratif tetapi sudah bisa dinaikkan levelnya ke pelanggaran HAM berat. 

Apabila tidak ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang memperbaiki maka potensi bencana-bencana ekologi akan terus berulang di masa depan. 

“Kehilangan nyawa dari korban banjir Sumatera harus mengajarkan  pemerintah untuk harus berbenah dan bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi penegakan hukum. Tidak hanya tata ruang yang dilanggar, namun ada pelanggaran HAM berat yang terjadi,” jelas Okto. 

Investigasi

Roki Pasaribu dari KSPPM mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang pihaknya lakukan bahwa akar persoalan bencana ekologis di Sumatera Utara sesungguhnya terletak pada kerusakan sistematis ekosistem hutan di kawasan hulu sungai. 

Investigasi lapangan yang dilakukan sejak 28 November hingga 13 Desember 2025 di Sektor Aek Raja, KSPPM menemukan sepuluh bukti kerusakan serius di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. 

Wilayah ini adalah bagian penting dari sistem hulu Sungai Aek Sigeaon, yang merupakan anak sungai utama Batang Toru. 

Investigasi KSPPM mencatat keberadaan puluhan anak sungai dan delapan sungai besar (hulu utama) yang berfungsi sebagai sumber utama aliran Aek Sigeaon. 

Namun saat ini, banyak di antaranya mengalami degradasi berat, alur sungai tertutup tanaman eucalyptus, sempadan sungai ditanami monokultur, hulu sungai ditimbun dan dialihfungsikan, serta muncul aliran-aliran air baru yang tidak tercatat dalam peta resmi sungai.

Roki mengatakan bahwa perubahan tutupan lahan dari hutan alam ke tanaman monokultur eucalyptus telah menyebabkan penurunan drastis fungsi ekologis kawasan hulu. 

Struktur akar tanaman eucalyptus yang dangkal dan bersifat hidrofobik mempercepat limpasan permukaan, mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan, serta meningkatkan risiko erosi dan longsor. 

Akibatnya, ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi pada 25 November 2025, sistem DAS Batang Toru tidak lagi mampu menahan tekanan hidrologis, sehingga debit air meningkat secara ekstrem dan membawa material kayu serta lumpur ke wilayah hilir.

KSPPM menilai bahwa kondisi ini merupakan bukti nyata dari ekosistem yang telah kehilangan resiliensi, yakni kemampuan untuk pulih dan menahan tekanan lingkungan. 

Dalam jangka panjang, kerusakan tersebut tidak hanya memicu banjir dan longsor di musim hujan, tetapi juga menyebabkan mengeringnya anak-anak sungai pada musim kemarau, yang berdampak langsung pada penghidupan masyarakat.

Langkah pemerintah yang telah menjatuhkan sanksi administratif sementara dan rencana audit terhadap PT TPL, KSPPM menegaskan bahwa temuan investigasi ini memperkuat urgensi untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari secara permanen. 

"Selama keberadaan konsesi industri skala besar tetap dipertahankan di kawasan hulu yang vital, risiko bencana ekologis serupa akan terus mengancam," kata dia.

Tutup Permanen

Pihaknya kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, yakni mencabut izin PBPH PT Toba Pulp Lestari dan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.

Melakukan pemulihan menyeluruh terhadap hutan-hutan kritis, khususnya di kawasan hulu DAS dan daerah tangkapan air Batang Toru.

Mengembalikan pengelolaan dan penguasaan hutan adat kepada masyarakat adat, yang secara historis terbukti mampu menjaga keberlanjutan ekosistem. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya