Jakarta - Panitia Kerja (Panja) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam rapat yang digelar pada Selasa, 11 November 2025, muncul usulan kontroversial dari Anggota DPR RI, Benny K Harman, untuk mengubah status BPIP menjadi kementerian.
Politikus Partai Demokrat ini beralasan bahwa dengan menjadi kementerian, koordinasi dalam pembinaan ideologi Pancasila akan menjadi lebih jelas dan mantap.
Ia mempertanyakan mengapa lembaga yang mengurusi hal sepenting Pancasila hanya berbentuk badan.
"Mohon maaf saja, kalau memang kita anggap penting Pak Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi," kata Benny dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Benny juga mengkritik draf RUU yang dinilainya belum secara jelas memaparkan tantangan konkret Pancasila di era saat ini, yang menjadi alasan pendukung dibutuhkannya badan khusus.
Ia lantas merujuk pada Pasal 10 draf RUU yang menyebutkan bahwa penanaman nilai Pancasila juga melibatkan penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lainnya.
Menurutnya, hal ini justru semakin menguatkan argumennya.
"Sebab saya lihat di sini, memang diadakan bersama dengan eksekutif. Sekalian aja kementerian Pak dan berada di bawah Presiden. Jadi kementerian, bukan badan lebih mantap dia," ujarnya.
Usulan ini menambah dinamika pembahasan RUU BPIP, yang menurut Tenaga Ahli DPR, nomenklatur RUU-nya sendiri telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.[]