Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian sebagai upaya mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas, dan modern.
Sekretaris Kemenkop, Arif Rahman Hakim menyatakan pembaharuan aturan tersebut bertujuan untuk mengejar target kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto nasional sebesar 5,5 persen, pengembangan 500 unit koperasi modern, dan meningkatkan pencegahan maupun penyelesaian koperasi bermasalah.
"Perlu pembaharuan pengaturan khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya," kata Arif mengutip catatan ANTARA, Selasa, 5 April 2022.
Dia berpandangan, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama digunakan. Karena itu, isi dari UU tersebut harus diperbarui dengan situasi lingkungan strategis terkini.
Dalam hal ini, Kemenkop akan menyusun RUU guna menggantikan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 sesuai ketetapan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2022.
"Selain itu, RUU Perkoperasian ini juga telah diusulkan untuk masuk dalam rencana kerja pemerintah tahun 2023. Harapan kami, RUU ini dapat selesai dibahas bersama dengan DPR RI sebelum tahun 2024," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop, Ahmad Zabadi mengatakan keterlibatan dari berbagai pihak guna menyusun RUU Perkoperasian yang ideal sangat penting.
Dengan keterlibatan dari kementerian/lembaga lain, praktisi, pelaku koperasi, kurator, dan notaris di dalam Pokja dinilai bisa memberikan masukan maupun gagasan dalam penyusunan naskah akademik dan draft RUU tentang Perkoperasian.
Selain itu juga dapat memberikan masukan terkait pengaturan koperasi dalam RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Saya kira tugas kita saat ini untuk menyusun naskah akademik dan RUU Perkoperasian yang ditargetkan tahun ini rampung. Semoga dapat kita sama-sama selesaikan sesuai target," tutur Zabadi.
Pokja RUU Perkoperasian terdiri dari beberapa elemen, antara lain pengarah yang diisi Menteri Koperasi dan UKM, penasihat yang diisi para Eselon I Kemenkop dan Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham), lalu penanggung jawab dari Deputi Perkoperasian, dan Ketua Pokja yaitu Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop.
Adapun anggota Pokja terdiri dari unsur Kemenkop, Kemenkumham, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kemudian juga dari beberapa perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Institusi Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, dan Universitas Koperasi Indonesia.
Terakhir ialah berasal dari Praktisi Koperasi yaitu Suwandi dan Ahmad Subagyo, lalu kurator, Ikatan Notaris Indonesia, dan sejumlah koperasi yaitu Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT, Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pangalengan (KPBS), serta Koperasi Benteng Mikro Indonesia.[]