Medan - Pesan Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat jelas. Berantas judi online dan konvensional.
Menerusi pesan presiden, Kapolri Sigit mengirimkan sejumlah personel mengejar Apin BK, bos judi online asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Apin BK kabur ke luar negeri sejak Agustus 2022 lalu. Kapolri dan jajaran akhirnya berhasil menangkap Apin di Malaysia dan dibawa ke Tanah Air pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam keterangan pers pada Jumat, 14 Oktober 2022, kapolri mengatakan, pihaknya menemukan keberadaan Apin berkat kerja sama dengan kepolisian Malaysia.
Apin sempat berpindah-pindah lokasi, termasuk di Singapura.
"Alhamdulillah atas kerja sama dengan teman-teman dari kepolisian Diraja Malaysia, salah satu buron atas nama Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser ke Malaysia. Hari ini atas kerja sama skema police to police buron tersebut berhasil diserahkan kepada kita," tutur Kapolri.
Apin tiba di Tanah Air pada Jumat malam melalui Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Selepas pemeriksaan di sana, Apin selanjutnya diserahkan ke Polda Sumut untuk penuntasan kasusnya.
Hanya saja belum diketahui kapan diserahkan, sebagaimana pengakuan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga:
Kapolri: Bandar Judi Online Apin BK Ditangkap di Malaysia, Dipulangkan Malam Ini
"Info dari penyidik, kalau riksa (pemeriksaan) di Bareskrim sudah selesai, akan dibawa ke Polda Sumut untuk lanjut penuntasan kasusnya di sana," kata Dedi dilansir Sabtu, 15 Oktober 2022.
Disebutnya, Apin sejauh ini masih ditahan di Rutan Bareskrim.
Kasus Apin
Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online terbesar di Sumut.
Kedua tersangka, yakni Apin BK selaku pemilik judi online beromzet Rp 1 miliar per hari itu dan NP.
NP dikenal sebagai leader operasional website judi online yang berlokasi di kawasan perumahan elite Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kabur
Kombes Hadi Wahyudi pada Senin, 22 Agustus 2022 mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Apin kabur ke luar negeri sejak 9 Agustus 2022, dan turut memboyong keluarganya.
Hal itu terungkap pada 16 Agustus 2022, saat penyidik Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
"Dari koordinasi itu diperoleh informasi yang bersangkutan dan keluarganya telah melintas di TPI Kualanamu sejak 9 Agustus 2022," kata Hadi.
Dia juga mengaku penyidik telah melakukan pencekalan kepada Apin pada 16 Agustus lalu. Namun, Apin telah terlebih dahulu melarikan diri sebelum dicekal.
Sedangkan tersangka NP telah ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Apin dan NP dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP. []