Aceh Barat Daya - Sebanyak 17 anak didik pemasyarakatan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Provinsi Aceh mendapat remisi pada Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman membenarkan hal itu. Dia mengatakan, remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga tiga bulan.
"Ada 17 anak didik yang menerima remisi RAN 2022. Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Meurah di Banda Aceh, Sabtu, 23 Juli 2022.
Katanya, belasan anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi dari LPKA Banda Aceh sebanyak 16 orang dan seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.
"Ada 13 yang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan. Tiga anak dapat remisi dua bulan dan sisanya menerima remisi tiga bulan. Remisi tiga bulan hanya satu seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa," terang dia.
Lanjut dia, kategori penerima adalah bagi anak didik yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan. []