Daerah Selasa, 03 Mei 2022 | 17:05

Berkah Idul Fitri, 141 WBP Lapas llB Aceh Barat Daya Dapat Remisi

Lihat Foto Berkah Idul Fitri, 141 WBP Lapas llB Aceh Barat Daya Dapat Remisi Penyerahan SK remisi secara simbolis kepada dua napi.(Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Berkah hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 turut dirasakan oleh sebanyak 141 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas II Blangpidie, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh.

Kalapas Ahmad Widodo membenarkan 141 WBP di lapas itu mendapat remisi. Dia mengatakan, dari 215 penghuni lapas, hanya 141 napi menerima remisi.

"Remisi yang mereka dapat bervariasi mulai dari 15 hari sampai dua bulan," kata Ahmad Widodo, Senin, 2 Mei 2022.

Menurutnya, napi yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara besaran dan jumlah penerima Remisi Khusus (RK) dengan pemotongan 15 hari sebanyak 29 orang.

Kemudian, yang menerima besaran 1 bulan sebanyak 74 orang, dan satu bulan 15 hari 32 orang. Penerima remisi paling tinggi yakni dua bulan ada 6 orang.

"Sedangkan untuk RK 2 atau napi yang menerima remisi bebas untuk lebaran Idul Fitri tahun ini tidak ada," ujarnya.

Dia berujar, remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara kepada WBP yang telah menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Semoga dengan diterimanya remisi ini dapat meningkatkan perubahan sikap yang lebih baik sehingga saat kembali kepada masyarakat bisa menjadi contoh yang baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," tuturnya.

Dalam kegiatan ini, diketahui Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung olehnya secara simbolis kepada dua napi usai melaksanakan Salat Idul Fitri di musala dan lapangan dalam lapas bersama dengan ratusan napi lainnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya