Jakarta - Kejaksaan Agung menyampaikan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah P21 atau lengkap.
Berkas lima tersangka yang dinyatakan P21, yakni tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung pada Rabu, 28 September 2022.
Fadil menyebut, pihaknya juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.
Berkas perkara ini sebelumnya diterima Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu.
Baca juga:
Tiga Alasan Ini Bikin Rasamala Aritonang Mau Sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Atas perkembangan kasus ini, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD meresponsnya melalui akun Twitter.
"Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka untuk obstruction of justice. Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," cuitnya dipetik Opsi.
Mahfud menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," tukasnya. []