Daerah Selasa, 22 Februari 2022 | 16:02

Berkas Perkara Dokter Suntik Vaksin Kosong Dilimpahkan ke Jaksa

Lihat Foto Berkas Perkara Dokter Suntik Vaksin Kosong Dilimpahkan ke Jaksa Perkara dokter suntik vaksin kosong di Medan dilimpah ke JPU Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke jaksa penuntut umum Kejati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti oleh JPU di Kejati Sumut.

“Hari ini, berkas dr G sudah kami limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," ujar Hadi, Selasa, 22 Februari 2022.

Dia mengatakan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan.

Dalam kasus itu, katanya, sampai saat ini korban di SD Wahidin Sudirohusodo Medan, ada dua orang di mana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

Baca juga: Berkas Lengkap, Perkara Dokter Suntik Vaksin Kosong Segera Dilimpahkan ke Jaksa

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah nonreaktif,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” katanya.

Ditanya kapan akan disidangkan, ia pun mengaku menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU. "Kami tunggu dari rekan-rekan jaksa ya,” tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya