Hukum Rabu, 02 Maret 2022 | 12:03

Berkas Perkara P21, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara Segera Disidang

Lihat Foto Berkas Perkara P21, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara Segera Disidang Wanita yang viral pamer Payudara di Bandara Yogyakarta. (Foto: YouTube)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Berkas perkara kasus pornografi dan UU ITE dengan tersangka Fransiska Candra N alias Siskaeee sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Atas lengkapnya berkas tersebut, Siskaee akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Sudah P21, tanggal 23 Februari 2022," kata Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, Rabu 2 Maret 2022.

Endriadi mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022.

"Rencananya Rabu ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung, Sabtu 4 Desember 2022.

Sosok wanita tersebut bikin heboh gegara video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) viral di media sosial.

Siskaeee ternyata menjual video pornografi ekshibisionisme itu ke situs dewasa dan meraup uang miliaran rupiah.

Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulan dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp 15-20 juta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya