Makassar - Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap telah merampungkan berkas dua tersangka AR (17) dan AF (18), pelaku penculikan dan pembunuhan anak bernama Muh Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Berkas pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku AR dan AF itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Rabu 18 Januari 2023.
Budhi mengatakan berkas tersebut digabung menjadi satu kemudian diserahkan ke Kejari Makassar pada Rabu 18 Januari 2023.
"Digabung berkasnya yah, dua pelaku kita gabung dalam satu berkas dan sudah dikirim," terangnya.
Adapun terkait perbedaan umur kedua tersangka tersangka, Budhi menyebut hal itu diserahkan kepada jaksa.
"Masalah umur itu nanti di pihak JPU yang memisahkan," ungkap Budhi.
Budhi menambahkan, polisi juga menyertakan barang bukti berupa alat-alat yang dipakai kedua pelaku untuk membunuh korban pada berkas tersebut.
"Barang bukti alat-alat yang dipakai untuk menyelesaikan atau mengeksekusi korban itu kita serahkan ke JPU," kata Budhi.
Sebelumnya, pelaku telah menjalani rekonstruksi pembunuhan Muh Fadli Sadewa. Dalam rekonstruksi tersebut 35 adegan diperagakan di 9 TKP.
"Dalam rekonstruksi tadi itu ada 35 adegan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir kepada wartawan usai rekonstruksi di Mako Satbrimob Polda Sulsel, Makassar, Selasa 17 Januari 2023.
Kendati demikian, salah satu dari dua pelaku yakni AR tidak disertakan dalam rekonstruksi tersebut sebab masih di bawah umur.
"Jadi tadi pelaku AR tidak dihadirkan karena dia anak, dia dilindungi sehingga tadi dia pakai pemeran pengganti,"ujar Jufri. []