Hukum Kamis, 24 Maret 2022 | 09:03

Berkat Rekaman CCTV, Residivis Pencuri Motor di Medan Ditangkap

Lihat Foto Berkat Rekaman CCTV, Residivis Pencuri Motor di Medan Ditangkap Dua orang pelaku pencurian motor diamankan di Markas Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kota Medan berhasil ditangkap polisi berkat adanya rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian.

Polisi juga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku yang mengenai bagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.

Kedua pelaku bernama Erwin Efendi Lubis 28 tahun, warga Jalan Marendal, Kecamatan Medan Amplas, dan Roy Akbar 18 tahun, warga Jalan Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Mereka diketahui mencuri motor di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area pada 7 Maret 2022 pukul 12.40 WIB.

“Satu pelaku bernama Erwin terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Rabu 23 Maret 2022 malam.

Penangkapan terhadap keduanya, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, merupakan hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, sehingga personel mendapatkan identitas Erwin dan Roy.

“Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual kepada penadah inisial F (DPO) seharga Rp 4 juta,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku Erwin merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Medan yakni, di Jalan Wahidin, Jalan Sutrisno dan Jalan Jamin Ginting.

“Dalam pengakuannya, hasil dari mencuri motor digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi. Terhadap kedua pelaku ini pun dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya