Daerah Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:03

Bernafsu karena Sering Memandikan, Ayah di Aceh Perkosa Anak Tiri

Lihat Foto Bernafsu karena Sering Memandikan, Ayah di Aceh Perkosa Anak Tiri Ilustrasi pencabulan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Aceh Besar - Tim Opsnal bersama Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap pelaku berinisial ZHD. Pria 58 tahun itu diketahui merupakan kelahiran Desa Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis 3 Maret 2022.

ZHD harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. 

Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdian Chandra membenarkan pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku.

Baca juga: Perempuan Usia 12 Tahun di Aceh Diperkosa Ayah Tirinya

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Ferdian, perbuatan cabul terhadap putrinya ini dilakukan karena ZHD sering melihat anak tirinya sehabis mandi masuk ke kamar tidur tidak memakai handuk (telanjang).

ZHD juga mengaku sering memandikan anak tirinya.

"Sehingga pelaku timbul nafsu jahat-nya. Pelaku mengatakan telah melakukan cabul terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali yang dilakukannya sejak bulan Januari 2021 hingga bulan Juni 2021, yaitu di saat tidak ada istrinya," kata Ferdian Chandra, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca juga: 3 Hari Diburu, Pria Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Diciduk Polisi

Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap ayah tiri bejat berinisial ZHD.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Pidie. Tim bergerak cepat dan pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku di dalam area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie," kata Ferdian Chandra, Jumat 4 Maret 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya