Manado - Seorang pria berinisial PB berusia 17 tahun warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga.
Pasalnya, pria pengangguran ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Dihubungi Selasa 31 Mei 202, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Ia diamankan di sekitar gerbang pintu masuk Perikani Bitung pada hari Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 05.40 Wita,” ujarnya.
Menurut Abast, saat melakukan patroli cipta kondisi, Tim Resmob melihat seorang pria yang diduga mabuk sedang mengendarai sepeda motor di sekitar gerbang masuk Perikani.
“Tim Resmob segera menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Dan benar saja saat penggeledahan, Tim mendapati sebuah pisau terbuat dari besi putih yang diselipkan di pinggang,” terangnya.
Baca juga:
Diskominfo Kabupaten Cirebon Launching Program Satu Data
Dua Pekerja PGN yang Tewas di Deli Serdang Akan Dapat JKK
Tak butuh waktu lama, pelaku yang membawa sajam itu langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya,” terang Abast.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. []