Hukum Sabtu, 23 Juli 2022 | 05:07

Berstatus Tersangka, Roy Suryo Terkulai Lemas Didorong Pakai Kursi Roda

Lihat Foto Berstatus Tersangka, Roy Suryo Terkulai Lemas Didorong Pakai Kursi Roda Roy Suryo keluar kantor polisi menggunakan kursi roda. (foto: TVonenews).

Jakarta - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo nampak terkulai lemas sehingga harus didorong menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Juli 2022.

Roy Suryo yang diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Dia tak ditahan oleh penyidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas. Setelah itu, Roy Suryo pun dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

Terlihat dalam video viral di media sosial, salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.

Dia hanya terdiam membisu hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.

"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat, 22 Juli 2022.

Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan bahwa kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. [Kompas.com]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya