Daerah Senin, 13 Juni 2022 | 20:06

Berulang Kali Ditegur, Pemko Medan Akhirnya Bongkar Reklame Honda

Lihat Foto Berulang Kali Ditegur, Pemko Medan Akhirnya Bongkar Reklame Honda Petugas Satpol PP Pemko Medan membongkar reklame Honda. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Tim terpadu Pemko Medan menertibkan reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Senin, 13 Juni 2022.

Selain dalam menegakkan aturan, penertiban ini juga merupakan upaya mencegah kebocoran PAD Kota Medan.

Salah satu sasaran penertiban adalah tiang reklame showroom sekaligus bengkel servis motor Honda di Jalan Marelan Raya nomor 31 Pasar I.

Penertiban dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu.

Pada saat itu, penanggung jawab meminta agar tiang reklame itu tidak dipotong. Penanggung jawab yang diketahui bernama Tania itu, berjanji akan mengurus perizinan reklame di persil itu.

Kabid Penegakan Peraturan perundangan, Togu Aruan mengatakan penertiban reklame bermasalah itu telah dilakukan sejak Jumat, 10 Juni 2022.

"Sudah ada 15 lebih papan nama ruko yang ditertibkan. Dan ini akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan guna menegakkan aturan, dan juga mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sisi pajak reklame," ujarnya.

Sedangkan, Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut.

Menurutnya, pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan telah melayangkan surat yang memberitahukan kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame. 

Dalam surat itu, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak. Imbauan ini ternyata tidak diindahkan oleh pemilik. 

BPPRD pun mengirimkan Surat Peringatan I pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022. Surat ini pun tidak dihiraukan pemilik. 

Maka, Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari pun disampaikan kepada pemilik.

"Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namun pemilik tetap membandel sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan membongkarnya," jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya