Medan - Satuan Reskrim Polres Asahan, Sumatra Utara, mengamankan seorang pria pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial F (32), warga Kepala Dusun, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, diamankan atas serahan dari keluarga korban ke markas komando.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pencabulan yang dialami korban berawal pada Selasa 25 Februari 2020 pukul 19.30 WIB di Dusun lV, Desa Sei Apung Jaya.
"Saat itu, pelaku dan korban inisial B (18) berkenalan melalui WhatsApp. Kemudian, keduanya saling bertemu di Dok Kapal," kata Yudha, Rabu 13 Juli 2022.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke areal semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit, dan membujuk rayu B untuk melakukan persetubuhan.
Usai melakukan aksi mesumnya, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 100.000, dan perbuatannya itu pun dilakukan pelaku secara berulang di tempat yang berbeda.
"Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa anaknya saat berusia 16 tahun telah disetubuhi pelaku, berdasarkan pengakuan dari B," katanya.
Atas perbuatannya, tambah Yudha, pelaku dijerat Pasal 81 dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []