News Senin, 07 Maret 2022 | 20:03

Besok, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperiksa Polisi

Lihat Foto Besok, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperiksa Polisi Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Opsi/Dok Net)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, besok Selasa 8 Maret 2022.

Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Jakarta Senin 7 Maret 2022.

"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Gatot dikutip dari PMJ News Senin 7 Maret 2022.

Gatot menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.

"Maka total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," ungkapnya.

Baca juga: 

KPP Pratama Indramayu Buka Pelayanan di Setda dan BKD

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya