Jakarta - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, besok Selasa 8 Maret 2022.
Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Jakarta Senin 7 Maret 2022.
"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Gatot dikutip dari PMJ News Senin 7 Maret 2022.
Gatot menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.
"Maka total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," ungkapnya.
Baca juga:
KPP Pratama Indramayu Buka Pelayanan di Setda dan BKD
Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.