Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa besok, 9 Agustus 2022.
Pengumuman itu juga dilakukan berhubungan dengan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Komjen Agus mengungkapkan, pengumuman baru bisa disampaikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus Andrianto seperti mengutip catatan CNNIndonesia, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut dia, hal tersebut bakal disampaikan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit dan Tim Khusus.
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus," ujarnya.
Meski begitu, Kabareskrim belum mau membeberkan siapa sosok baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dia hanya mengatakan kasus tersebut akan disampaikan secara tuntas dan terang benderang.
"Insyaallah tuntas," ucap Kabareskrim.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.[]