Daerah Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:10

Besok, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Bakal Dicambuk Karena Kasus Perjudian

Lihat Foto Besok, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Bakal Dicambuk Karena Kasus Perjudian JPU Kajari Abdya, M Iqbal. (Foto:Opsi/Syamsurizal)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Sanusi yang ditangkap bersama 7 rekannya saat berjudi akan di cambuk Kamis besok, 20 Oktober 2022.

Proses eksekusi cambuk terhadap Sanusi Cs akan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Blangpidie, sekira pukul 08:30 WIB. Bagi warga yang ingin hadir dipersilahkan, bahkan proses eksekusi ini turut mengundang unsur pejabat di pemerintah setempat.

Pantauan Opsi, hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022, sudah terlihat petugas menyiapkan panggung eksekusi cambuk serta tenda tamu undangan di halaman Kejaksaan Negeri Abdya.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqbal membenarkan pihaknya akan melaksanakan eksekusi cambuk besok.

"Benar, eksekusinya besok," kata Iqbal ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Abdya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Iqbal berkata, jika sebelumnya proses eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di halaman Lapas Blangpidie, namun kini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Abdya.

"Besok di halaman depan," ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah cambuk yang diterima oleh Eks ketua KIP Abdya tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie yakni sebanyak 23 kali cambuk. Sementara 7 rekannya dicambuk sebanyak 18 kali.

"Kasasi terdakwa ini ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan tidak memenuhi unsur, sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie," ucapnya.

Diterangkan, pihaknya sudah memberitahukan kepada para terdakwa terkait eksekusi cambuk yang akan dilaksanakan besok. Saat ini terhadap para terdakwa diberlakukan wajib lapor, sebab tidak ditahan.

"Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada mereka. Selain Sanusi Cs, besok ada terdakwa lain yang juga akan dicambuk dengan jumlah keseluruhan 12 orang, kasusnya judi online koin domino," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Iqbal mengatakan kasus judi mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sanusi, hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Dulu setelah diputuskan cambuk oleh Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya terdakwa dan rekan-rekannya melakukan banding. Nah, bandingnya itu ditolak oleh Mahkamah Syariah Aceh dengan beberapa alasan," kata Iqbal, Rabu, 8 Juni 2022.

Sanusi ini, terpergok berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu. Setelah terbukti bermain judi, Sanusi dicopot dari jabatannya sebagai ketua KIP. Dia juga sudah divonis hakim dengan hukuman 23 kali cambuk.

Kemudian, Sanusi dipecat secara tetap dari Komisioner KIP atas kasus bermain judi tersebut. Pemecatannya sebagai Komisioner KIP dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Benar DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Sanusi dari keanggotaan KIP Abdya. Putusan tersebut telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi,” kata Ilman, Ketua Panwaslih Abdya selaku pengadu dalam kasus ini pada, Rabu, 16 Februari 2022.

Sementara saat sidang di Mahkamah Syariah Blangpidie hakim memutuskan cambuk untuknya sebanyak 23 kali. Putusan cambuk terbilang lebih ringan sebab JPU menuntutnya dengan 25 kali cambuk.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya