Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Bimo Nandito Ariotedjo terkait kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Ariotedjo akan diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023, sebagaimana diungkapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie dilansir dari TvOne, Minggu, 2 Juli 2023.
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 534 Juta, Adik Menkominfo Terlibat Korupsi?
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023, dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar pada Selasa, 4 Juli 2023. []