Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pun mengucapkan belasungkawa, berharap keluarga Brigadir Yosua selalu diberikan kekuatan.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tak lupa, Sambo juga berucap maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf
"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," tuturnya.
Kendati demikian, Sambo bersikukuh ihwal peristiwa Bharada E menembaki Brigadir J hingga tewas itu tak terlepas dari kasus pelecehan dan penodongan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tutur Jenderal Polisi bintang dua ini.
Sambo pun mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk bersabar mengikuti alur proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang saat ini masih didalami Bareskrim Polri.
Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Muncul di Publik, Ini yang Dia Sampaikan
"Tidak memberikan asumsi, persepsi, yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Sambo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo dilakukan setelah polisi mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, yang menewaskan Brigadir J.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka tersandung Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi. []