Jakarta - Komite Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terkait Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu, 22 Februari 2023 siang.
Sebanyak delapan orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang KKEP tersebut, hanya tiga yang hadir langsung.
Selebihnya ada yang sakit dan ada yang hanya memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis sidang KKEP.
Bharada E hadir dan mengenakan pakaian dinas Polri lengkap dalam sidang tertutup yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB tersebut.
Sidang juga dihadiri secara langsung oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, guna mengawasi proses persidangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan kepada awak media mengatakan, sidang kode etik memanggil delapan orang saksi.
BACA JUGA: Dampak Memberi Hukuman Ringan untuk Justice Collaborator Seperti Richard Eliezer
"Saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP atas nama terduga Bharada E, ada delapan," katanya kepada para awak media.
Mereka diantaranya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.
"Tiga orang ini tidak hadir dalam sidang kode etik. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang," terangnya.
Berikutnya, Kombes MBP. Saksi ini dikabarkan dalam kondisi sakit dan tidak bisa hadir. Lalu AKP DC yang hadir secara langsung.
Iptu JA, juga kondisi sakit dan tidak bisa hadir. Kemudian Ipda AF dan Ipda S yang hadir secara langsung dalam sidang.
"Jadi dari keseluruhan, delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini, yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada sidang majelis kode etik ada tiga. Sisanya dibacakan," ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, walaupun keterangan yang diberikan para saksi secara tertulis kepada majelis kode etik, nilainya sama dengan hadir langsung dalam sidang.
Tiga yang tidak bisa hadir dalam sidang, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf menurut dia, karena alasan izin untuk bisa hadir dalam sidang.
BACA JUGA: Eliezer Bisa atau Tidak Kembali ke Polri, Nasibnya Ditentukan Sidang Komisi Kode Etik
Bharada E disidang guna menentukan apakah dirinya masih bisa diterima sebagai anggota Polri pasca kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim.
Melihat putusannya di bawah dua tahun, peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri terbuka lebar.
Hanya saja dia harus melewati sidang Komite Kode Etik Polri yang berwenang memutuskan apakah dia akan kembali diterima sebagai anggota Polri.
Bharada E dalam pleidoi pribadi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sempat menyatakan kecintaannya pada Polri terutama satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan awak media beberapa waktu terakhir pasca putusan majelis hakim, nasib Bharada E ditentukan lewat sidang kode etik.
Sidang kode etik hari ini akan mengeluarkan putusan terkait nasib Bharada E. []