Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi muda itu akan langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim di pidum (pidana umum). Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Brigjen Andi dalam konferensi pers Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Kata Andi, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Menurut dia, tindak penembakan yang dilakukan Bharada E hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, bukan untuk membela diri.
Baca juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan, Sinyal Masih Ada Tersangka Lain
"Tadi kan sudah saya sampaikan pasal 338 junto 55 dan 56 KUHPidana. Jadi bukan bela diri," kata Andi.
Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jadi, perlu digarisbawahi, penetapan tersangka ini bukan terkait kasus tindak dugaan pelecehan dan penodongan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Jelang Sebulan Brigadir J Hilang Nyawa, Bharada E Baru Ditetapkan Tersangka
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Brigadir Yosua. Terbukti untuk Bharada E adalah (melanggar) pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP," kata dia.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J.
Andi menuturkan, Bareksrim hingga kini masih memeriksa Bharada E secara intensif. Jadi, masih ada kemungkinan tersangka pembunuh Brigadir J bukan hanya Bharada E saja.
"Pemeriksaan belum selesai masih dalam pengembangan terus," katanya. []