Aceh Barat Daya - Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dinilai menjadi sumber masalah atau membuat gaduh terus lantaran lagi-lagi menggugurkan salah satu bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) setempat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya Anton Sumarno menilai keputusan P2K telah mendiskriminasi hak seseorang. Dia meminta P2K untuk dibubarkan atau dipecat dan ditunjuk panitia baru.
Berkaca dari kejadian itu, Anton menilai bahwa apa yang dilakukan P2K Abdya sudah melanggar Perbup, Qanun Aceh tentang pemilihan Keucik (Kades). Apabila ini dibiarkan, menurutnya, maka akan memicu konflik yang lebih besar lagi di masyarakat.
"Saya meminta pihak berwenang untuk mengganti seluruh anggota P2K desa itu, karena ini jelas-jelas membatasi hak orang lain dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan Perbup dan Qanun," kata Anton, Minggu, 13 Februari 2022.
Menurutnya, P2K jelas-jelas telah melanggar aturan serta sudah semena-mena terhadap orang lain.
Dia menekankan, P2K harus segera diganti sebelum tahapan ini berjalan terlalu jauh dan semakin membuat runyam keadaan di desa itu.
"Jika tidak diganti pasti akan berimbas terhadap panitia pemilihan dan KPPS yang memang wewenang P2K. Indikasi kecurangan sekarang sudah nyata yang pastinya akan berefek ke tahapan selanjutnya, harapan saya P2K diganti," ucapnya memungkasi. []