Daerah Kamis, 23 Juni 2022 | 12:06

Bikin Kasus, 11 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Keamanan Thailand

Lihat Foto Bikin Kasus, 11 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Keamanan Thailand Ilustrasi kapal nelayan. (foto: Antara).

Aceh Barat Daya - Otoritas keamanan laut Thailand dikabarkan menangkap 11 nelayan warga negara Indonesia asal Kabupaten Aceh Timur. Belasan nelayan itu disebut masuk wilayah negara tersebut tanpa izin.

Panglima Laut Idi Cut, Herman, membenarkan kabar itu. Informasi yang diterimanya ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand.

Dia menjelaskan, 11 nelayan tersebut merupakan anak buah kapal KM Boat Nakri. Penangkapan terjadi di perairan laut Phuket, Thailand pada Sabtu, 18 Juni 2022. Sebelumnya, mereka berangkat dari Kuala Idi Cut pada, Minggu, 12 Juni 2022.

Meski sudah mendapat informasi tentang itu, namun dirinya mengaku nama-nama nelayan itu belum diketahui. Sebab, mereka bikin kasus, melaut tidak meninggalkan surat apa pun seperti surat laik operasi (SLO) dan lainnya sehingga identitas mereka belum diketahui.

"SLO itu surat keterangan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan," kata dia di Aceh Timur, Rabu, 22 Juni 2022.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Air Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi mengatakan mereka ditangkap karena pelanggaran melintasi batas wilayah perairan. Berdasar hasil koordinasi pihaknya, kapal itu keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi.

"Kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayarnya, surat izin penangkapan ikan, sehingga menyulitkan untuk mengetahui siapa saja anak buah kapal yang ditangkap tersebut," ucapnya.

"Namun begitu, kami terus berupaya mencari siapa saja anak buah kapal yang ditangkap di Thailand tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal," kata Iptu Zainurrusydi memungkasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya