Daerah Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:02

Bikin Tekor Rp 7,9 M, Dua ASN di Mateng Diberhentikan Sementara

Lihat Foto Bikin Tekor Rp 7,9 M, Dua ASN di Mateng Diberhentikan Sementara Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (foto: ist).

Mateng - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN karena keduanya diduga telah merugikan negara mencapai Rp 7,9 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mateng, Ishaq Yunus mengungkapkan, proses pemberhentian sementara status dua ASN di Mateng tersebut dilakukan Jumat, 18 Februari 2022.

"Jadi memang sedang diproses dan selesai kemarin," kata Ishaq Yunus kepada Opsi di Mamuju, Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurutnya, kedua ASN tersebut diberhentikan sementara mengacu pada pasal 280 PP nomor 17 tahun 2020.

"Status pemberhentian sementara ini, sampai kemudian ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan nantinya," katanya.

Untuk diketahui, pemberhentian sementara dua orang ASN masing-masing Muh Anwar (mantan Kadis Pertanian Mateng) dan Basir (bagian Verifikator PSR pada Dinas Pertanian Mateng).

Saat ini keduanya sudah berstatus tersangka dan sedang menghadapi proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan program reflanting, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar di Mateng.

Saat ini dua orang tersangka tersebut sedang menjalani masa penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Mamuju, sebagai titipan Kejati Sulbar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya