Jakarta - Perusahaan EDAM Entertainment selaku agensi yang menaungi bintang K-Pop IU menegaskan bahwa pihaknya bakal menjerat orang-orang yang melontarkan hate speech alias unggahan jahat yang mencemarkan nama baik artisnya.
Laman Soompi melaporkan, pihak agensi memastikan bahwa segala serangan jahat di internet termasuk fitnah dan penyebaran hoaks kepada UI, bakal mereka lacak untuk selanjutkan diproses secara hukum.
"Seperti yang telah kami umumkan sebelumnya melalui beberapa pemberitahuan, kami telah secara rutin mengambil tindakan hukum terhadap pembuat postingan jahat seperti serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi palsu, dan pelanggaran privasi," kata EDAM Entertainment, dikutip Opsi pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dalam upayanya melindungi IU, pihak agensi juga berjanji bakal melakukan pemantauan mandiri dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi tuntutan hukum yang bakal mereka layangkan.
"Dalam hal ini, kami mengumpulkan dan melengkapi bukti postingan berbahaya termasuk dari kasus sebelumnya untuk mencegah kerusakan tambahan, melakukan pemantauan mandiri, dan bekerja sama dengan firma hukum untuk menyusun tindakan pencegahan menyeluruh untuk melindungi hak dan kepentingan," tutur mereka.
Lebih lanjut, agensi itu juga mengatakan bahwa sejak tahun lalu mereka pun telah mengumpulkan bukti pelaku yang secara berulang mengunggah unggahan jahat tentang IU.
Bintang K-Pop, IU. (Foto: Instagram/dlwlrma)
Mereka bilang, pelaku juga telah mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Informasi.
"Selama proses ini, pelaku berulang kali menghina dan berperilaku jahat dengan cara yang sama meskipun penyelidikan sedang berlangsung, dan kami mengumpulkan semua postingan tersebut dan mengirimkan data tambahan ke lembaga investigasi," ujar mereka.
"Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan menyinggung. Jika kejahatan yang sama terjadi lagi setelah putusan ini, kami akan terus mengambil tindakan hukum terkuat di bawah kebijakan tanpa toleransi," tutur pihak agensi.
Tak hanya itu, EDAM juga menegaskan bahwa mereka akan menindak dan memastikan hukumam yang kuat untuk para pelaku yang menyalahgunakan anonimitas.
Baca juga: Agensi Bintang K-Pop IU Minta Maaf Soal Merchandise, Ada Apa?
Baca juga: Bintang K-Pop IU Sumbangkan Duit Rp 2,3 M ke Anak-anak Miskin
"Terakhir, EDAM Entertainment akan melakukan segala upaya untuk membuat semua kata-kata indah di dunia menjangkau IU, Shin Se Kyung, WOODZ, dan penggemar. Terima kasih," katanya. []