Jakarta - Terjadi peristiwa penangkapan disertai penganiayaan terhadap anggota Densus 88, dilakukan oleh seorang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kejadian yang berlangsung 25 Juli 2025 tersebut. Dikabarkan, anggota Densus 88 Polri, Briptu F ditangkap dan dianiaya atas permintaan seorang warga sipil berinisial FYH.
Kejadian bermula saat Briptu F menguntit FYH, yang sedang makan dengan seorang berinisial MN di Bogor Cafe Hotel Borobudur pada 25 Juli 2025.
Penguntitan itu diketahui oleh FYH. Sehingga FYH diduga menghubungi petinggi TNI dan kemudian datang personel dari BAIS TNI menangkap dan menahan Briptu F.
Polda Metro Jaya kata Sugeng, dibenarkan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan, termasuk melakukan penangkapan terhadap FYH yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Dalam catatan IPW kata dia, insiden anggota Densus 88 ditangkap personel TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dua tahun terakhir.
Insiden pertama pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap oleh POM TNI.
Menurut dia, penangkapan anggota Polri oleh personel TNI adalah fenomena yang menarik.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri tidak berada di bawah perintah dan tunduk pada TNI, tetapi di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dimana bila terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindakan pidana, maka anggota Polri akan ditindak oleh Propam dan juga proses pidana oleh Polri sendiri.
Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, secara jelas diatur kewenangan TNI tidak termasuk di dalamnya melakukan penindakan terhadap anggota Polri.
Oleh karena itu, imbuh Sugeng, dalam insiden Hotel Borobudur pada 25 Juli 2025, ditangkapnya anggota densus 88 oleh BAIS TNI perlu mendapat perhatian publik maupun institusi Polri dan TNI.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 9 Teroris di Wilayah Jawa Tengah
Diungkapnya juga bahwa penguntitan anggota Densus 88 terhadap FYH, berdasarkan informasi ada hubungan FYH dengan Jampidsus Febri Adriansyah, yang juga sebelumnya pada bulan Mei 2024 terdapat peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Febri Adriansyah.
Publik kata Sugeng, perlu mendapatkan penjelasan apakah dua penguntitan tersebut adalah upaya menghalangi upaya pemberantasan korupsi oleh Jampidsus atau memang ada dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan Jampidsus dan warga sipil FYH yang sedang diselidiki oleh Polri melalui penugasan kepada anggota Densus 88.
"Turunnya anggota BAIS TNI menangkap anggota Densus 88 atas permintaan seorang warga sipil FYH adalah peristiwa yang perlu dikritisi. Karena selain BAIS tidak memiliki kewenangan menangkap, menginterogasi bahkan menahan anggota Densus 88, juga terdapat kesan institusi TNI digunakan oleh orang sipil menjadi backing," tukasnya dalam rilis, Selasa, 5 Agustus 2025.
IPW kata Sugeng, mendorong pihak kepolisian untuk terbuka mempublikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangkapan dan penguntitan anggota Densus 88 tersebut.
"Kita mendorong Presiden Prabowo turun gunung dalam menegur serta meluruskan fungsi dan tugas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI," pungkasnya. []