Rokan Hilir - Seorang calon anggota legislatif (caleg) gagal, Kartono, tertangkap membawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Rokan Hilir, Riau.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa paket narkoba yang ia bawa dilengkapi dengan perangkat GPS untuk melacak pergerakannya.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, perangkat GPS ditemukan setelah penggeledahan di rumah Kartono.
"Ada GPS yang kami amankan dari rumah KR. GPS ini rencananya akan dimasukkan ke dalam karung berisi paket narkoba," ujar Manang, Senin, 30 September 2024.
Perangkat pelacak ini diatur oleh bos Kartono yang berada di Malaysia untuk memastikan pengiriman barang haram berjalan lancar tanpa hambatan.
"GPS ini dimaksudkan untuk memantau pergerakan paket. Namun, GPS baru ditemukan setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti," jelasnya.
Kehadiran GPS yang Tak Terduga
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Subdit I Narkoba, yang dipimpin Kasubdit AKBP Boby Sebayang, GPS ditemukan tersimpan di rumah Kartono, bukan di dalam paket narkoba.
GPS tersebut gagal diselundupkan ke dalam paket karena Kartono keburu tertangkap.
"Saat penggeledahan, GPS itu belum sempat dimasukkan ke dalam paket. Bosnya di Malaysia ingin memastikan bahwa barang tersebut tidak dibawa lari, sehingga Kartono diarahkan untuk memasang GPS," ungkap Boby.
Kartono sendiri mengaku bahwa ia baru memulai bisnis narkoba ini karena terlilit banyak utang.
"Saya baru memulai, nyari sendiri karena butuh uang. Banyak utang," kata Kartono, yang sebelumnya hanya mendapat sekitar 2.000 suara dalam Pemilihan Legislatif dan gagal melenggang ke kursi DPRD.
Pengakuan dan Penangkapan Dramatis
Kartono ditangkap oleh dua anggota Bhabinkamtibmas saat sedang menjemput paket narkoba.
Dalam kejadian yang dramatis, ia awalnya mengaku berhenti di pinggir jalan karena melihat buaya besar, namun polisi yang curiga memeriksa sekitar lokasi dan menemukan karung berisi narkoba.
Dalam karung tersebut terdapat 4 kardus besar yang masing-masing berisi 45 kilogram sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir.
Kartono mengatakan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk setiap kardus yang berhasil ia kirim.
"Barang ini berasal dari Malaysia, dan Kartono mendapat instruksi langsung dari bosnya di sana," kata Boby, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang terlibat.[]