Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka fakta mengejutkan. Sedikitnya 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) teridentifikasi terlibat transaksi judi online hingga mendanai aktivitas terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan seluruh rekening bermasalah itu langsung diblokir. Ia menekankan, uang negara yang dialokasikan untuk bansos tidak boleh dipakai berjudi, apa pun alasannya.
“Kalau sudah terverifikasi lewat NIK, mau sadar atau tidak sadar, uang bansos tak boleh lari ke judol,” kata Ivan, Sabtu, 12 Juli 2025.
Sejumlah rekening kini sedang diverifikasi ulang. Ivan menyebut banyak pemilik rekening sudah mendatangi bank untuk mengurus pembukaan kembali rekening yang dibekukan.
Data ini baru diambil dari satu bank. Dari hasil pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PPATK mendapati indikasi penyimpangan lain: tak hanya judi online, tapi juga korupsi hingga dugaan pendanaan terorisme.
“Ini baru satu bank. NIK penerima bansos kami cocokkan, ternyata ada yang main judi online, ada juga yang terkait korupsi bahkan pendanaan terorisme,” ujar Ivan di Gedung DPR RI, Kamis, 10 Juli 2025.
PPATK mencatat nilai transaksi dari rekening mencurigakan ini mendekati Rp 1 triliun. Pemerintah diingatkan untuk menutup celah penyalahgunaan dana bansos yang semestinya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.[]