Daerah Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:03

BNN Aceh Blender 14,1 Kilogram Sabu dan Bakar 16,1 Kilogram Ganja

Lihat Foto BNN Aceh Blender 14,1 Kilogram Sabu dan Bakar 16,1 Kilogram Ganja BNN Provinsi Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara diblender. foto: Antara

Aceh Barat Daya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,1 kilogram dari hasil pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut pada Februari 2022.

Pemusnahan narkoba berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis, 24 Maret 2022.

Selain sabu, BNN Provinsi Aceh juga memusnahkan 16,1 kilogram ganja.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut berkaitan dengan kasus tiga orang tersangka, yakni berinisial Z, MS, dan Z, dengan tempat kejadian perkara di Desa Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial AZ, dan S, tempat kejadian perkara di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Saat ini, kedua kasus tersebut ditangani Kejati Aceh," kata Kombes Mirwazi dikutip Opsi, Jumat, 25 Maret 2022.

Kombes Mirwazi mengatakan pemusnahan ganja dan sabu ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat sebagai pengedar ganja dan sabu. Mereka dijerat Undung-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati," kata Kombes Mirwazi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya