Hukum Jum'at, 20 September 2024 | 14:09

BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu-sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

Lihat Foto BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu-sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Aceh.

Hal itu diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

"BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatra Utara dan Palembang," kata Irjen Sugiri.

Melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, lanjutnya, BNN mengamankan 3 orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA. Barang bukti narkotika yang didapati sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.

"Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI.

Penangkapan dilakukan ketika AI sedang melintas menggunakan kendaraannya di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dia mengungkapkan, tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan "Pupuk SP-26".

"Setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya," tuturnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan AI, BNN memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia ambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.

Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

"Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram," kata dia.

Bungkusan teh China berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan "Cap Melati Dua" yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, sambungnya, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA.

Kemudian, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh.

"Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan di rumah LAH," ucap Irjen Sugiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya