Aceh Barat Daya - Ganja seberat 10 ton hasil sitaan dari ladang 2 hektare dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ladang ini ditemukan di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar Provinsi Aceh.
Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan, awalnya ladang ini ditemukan oleh tim BNN pada, Selasa, 13 September 2022.
"Ladang ini berada di ketinggian 839 MDPL. Tim menyusuri lokasi dengan jarak 6 kilometer," kata Roy Hardi Siahaan dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022.
"Senin, 19 September 2022 kita memusnahkan bekerja sama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh," sambungnya.
Dikatakannya, sebanyak 107 personel diterjunkan, termasuk personel dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Invormasi Geospasial (BIG).
Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 sentimeter.
"Berat keseluruhan diperkirakan mencapai 10 ton," ucapnya.[]