Aceh Barat Daya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menemukan ladang ganja seluas 3,5 hektare di kawasan hutan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan, informasi tentang adanya ladang itu awalnya didapat dari masyarakat. Tim kemudian bergerak dan mendapati ladang ganja seluas 3,5 hektare.
"Diperkirakan berusia dua hingga tiga bulan dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga dua meter," kata Kombes Pol Mirwazi, Kamis, 19 Mei 2022.
Saat di cek pihaknya tidak menemukan pemilik maupun penanamnya. Di lokasi pihaknya hanya menemukan hamparan tanaman haram itu. Tanaman ini siap dipanen sekira sebulan lagi.
"Kami tidak menemukan pelakunya. Kemungkinan, pelaku kembali ke ladang saat panen. Ladangnya berada di lereng Gunung Seulawah, kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar dengan jarak tempuh enam jam perjalanan kaki dari desa terdekat," ucap dia.
Katanya, trek menuju ladang berupa jalan setapak dan menyeberangi sungai. Bahkan di beberapa titik harus dilalui dengan mendaki dengan kemiringan sekitar 60 derajat, dan ada tiga bekas ladang ganja yang dilalui untuk mencapai ladang yang dituju.
"Ladang yang dilalui pernah dimusnahkan sebelumnya. Rencana ladang ganja itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar," tutupnya. []