Daerah Kamis, 09 Juni 2022 | 15:06

BNNP Sumut Sita 32 Kg Sabu, Tersangkanya Empat Wanita

Lihat Foto BNNP Sumut Sita 32 Kg Sabu, Tersangkanya Empat Wanita BNNP Sumut memaparkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 32 Kg dengan empat tersangka wanita. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dengan modus pengiriman lewat kargo.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan mengamankan empat wanita sebagai tersangkanya.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat perihal pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.

"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan, dan pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent salah satu PT di Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 Kg dibungkus dengan badcover itu, dikirim melalui jasa salah satu ekspedisi yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor," ungkap Toga didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatra Utara, Parjiya, Kamis, 9 Juni 2022.

Menurutnya, paket sabu itu akan dikirim ke Provinsi Banten. Hal itu terlihat dari alamat yang dituju beserta nomor HP pengirim dan penerima.

"Dari hasil pengembangan, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg, dan Surabaya 5 Kg," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pengirim paket tersebut.

"Kita mengamankan dua pelaku M warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai dan RJ, warga Jalan Pembangunan Menteng, Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai motor di Jalan Karya Kasih Medan," kata Toga.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, M mengaku kalau dia bersama temannya APN, warga Jalan Medan-Binjai yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu.

Mendapat pengakuan itu, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M.

"Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," tuturnya.

Tidak sampai di situ, tim kemudian menangkap pelaku lainnya, DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu.

"Total ada empat tersangka, dan sabu 32 Kg dengan rincian 24 Kg dari rumah pelaku, 3 Kg dari kargo Bandara Kualanamu dan 5 Kg dari kargo bandara di Surabaya," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya