News Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:05

BNPT: Teroris Halalkan Rampas Harta Orang yang Mereka Anggap Kafir!

Lihat Foto BNPT: Teroris Halalkan Rampas Harta Orang yang Mereka Anggap Kafir! Dikrektur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Nurwakhid. (foto: Tangkapan layar).

Jakarta - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal R Ahmad Nurwakhid mengungkapkan, fa`i atau harta rampasan perang dapat menjadi sumber pendanaan jaringan teroris.

Menurutnya, mereka yang terpapar terorisme menganggap negara yang diperangi adalah negara thaughut atau negara dengan para penduduk yang menyembah selain Allah SWT.

"Mereka menganggap negara ini negara thaughut dan pihak yang lain dianggap sebagai kafir karena ideologi mereka takfiri sehingga menghalalkan tindakan merampas harta orang-orang yang dianggap kafir," ujar dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca jugaBNPT: Dana Infak dan Kotak Amal Jadi Sumber Pendanaan Jaringan Teroris

Brigjen Ahmad lantas membeberkan empat sumber pendanaan jaringan teroris yang lain.

"Secara umum, ada beberapa sumber pendanaan teroris, yakni melalui dana infak, penggalangan kotak amal, fa`i atau harta rampasan perang, mafia, dan pendanaan dari internasional," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pendanaan melalui dana infak dilakukan di antara mereka yang terlibat dalam suatu kelompok teroris ataupun antarkelompok teroris.

Terkait kotak amal, menurut dia, dilakukan melalui manipulasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Lalu, perihal sumber pendanaan yang keempat yakni mafia. Dia menjelaskan dana teroris itu diperoleh dari mafia-mafia hitam, seperti mafia bisnis ataupun mafia politik, dan mereka berkolaborasi secara simbiosis mutualisme.

"Kelima, pendanaan dari internasional biasanya melalui jaringan lembaga pendidikan, lembaga kemanusiaan, ataupun lembaga-lembaga yang sejatinya adalah untuk penyebarluasan ideologi transnasional," kata dia.

Selanjutnya, berkenaan dengan sumber dana yang diperoleh lima warga negara Indonesia yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat atas perannya sebagai fasilitator keuangan ISIS, dia mengatakan, "Itu (sumber dana lima WNI yang menjadi fasilitator keuangan ISIS) belum ada penjelasan yang konkret dari Kementerian Keuangan Amerika Serikat," kata dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya