Medan - Lazimnya berobat ke rumah sakit harus membawa kartu BPJS Kesehatan. Namun bagi warga Kota Medan, Sumatra Utara, cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Senin, 28 November 2022.
Melalui akun Instagram, Opsi mengutip pernyataan Wali Kota Bobby yang disampaikan lewat sebuah video pendek.
Bobby mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2022.
"Mulai 1 Desember 2022, warga Medan yang memiliki KTP Medan sudah dapat berobat menggunakan KTP di semua rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan," tulisnya.
Tak cuma itu, bagi warga yang iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penunggakan, tetap bisa berobat ke rumah sakit dengan membawa KTP.
Baca juga: Bertemu Bobby, Bupati Dairi Siapkan Lahan 300 Ha Suplai Kebutuhan Pokok Kota Medan
"Bagi masyarakat yang iuran BPJS-nya nunggak, tidak masalah. Datang saja ke rumah sakit dengan membawa KTP," tulisnya.
Dia mengatakan bahwa Medan sudah memenuhi standar Universal Health Coverage atau UHC, sehingga seluruh masyarakat yang ber-KTP Medan sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP.
Baca juga: Awal Oktober, Bansos untuk Warga Medan Cair
"Jadi tidak ada lagi pertanyaan, yang BPJS-nya masih ada nunggak, gak apa-apa. Tinggal bawa KTP saja bawa ke rumah sakit yang ada di Kota Medan sudah bisa langsung berobat," katanya.
Lalu yang belum punya kartu BPJS menurut Bobby, tetap bisa datang dan tunjukkan KTP ke rumah sakit yang ada di Kota Medan, sama seperti membawa kartu BPJS.
Ditegaskannya, semua itu berlaku di seluruh rumah sakit yang ada di Medan, baik swasta maupun pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS. []