Medan - Wali Kota Bobby Nasution melarang perdagangan daging anjing di Kota Medan, Sumatra Utara.
Ditegaskan dalam sebuah surat edaran (SE) Nomor 440/4676 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging.
Surat edaran bertanggal 27 April 2022 itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Pemko Medan, Camat dan Lurah se-Kota Medan, dan Pelaku Usaha Kuliner se-Kota Medan.
Isi surat edaran Bobby itu intinya melarang peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial di Kota Medan.
Baca juga:
Sopir Angkot Maut Dua Gadis Manja di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara
Disebut, tujuan surat edaran untuk menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.
Maka dilakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.
Dasar hukum penerbitan SE dimaksud, yakni UU Nomor 18 Tahun 2009 Jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan berbagai aturan lainnya yang terkait.
Kebijakan itu katanya untuk mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit zoonotik akibat mengkonsumsi daging anjing, dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.[]