Medan — Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution tak menutupi kekecewaannya usai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait proyek infrastruktur jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Bobby, di Kantor Gubernur Sumut, Senin, 30 Juni 2025, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum KPK. Namun ia juga menyesalkan peristiwa ini terjadi di lingkup pemerintahannya.
“Kami sangat menyayangkan. Yang bersangkutan jadi tersangka karena OTT KPK. Kami di Pemprov menghargai tindakan hukum ini,” ujar Bobby.
Sejak awal memimpin, Bobby mengaku tak henti mengingatkan bawahannya agar menjauhi perilaku korup.
Ia menekankan setiap pejabat publik wajib mawas diri, terutama jika mengendalikan anggaran jumbo.
“Wewenang itu sering bikin orang lupa tanggung jawabnya. Makanya saya berkali-kali bilang, jaga amanah, saling mengingatkan, jangan ada korupsi,” kata Bobby.
Ia juga menyinggung praktik kelompok-kelompok dalam proyek yang rawan memicu kongkalikong.
“Jangan ada lagi kelompok A, B, C yang main proyek. Itu sudah saya sampaikan dari dulu,” tegasnya.
Topan Obaja kini bukan satu-satunya pihak yang harus berurusan dengan KPK. Lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka lain: Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua direktur perusahaan swasta, Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) dan Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN).
Mereka diduga terlibat praktik suap terkait proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Sejumlah uang tunai dan dokumen proyek disita KPK sebagai barang bukti.
Hingga kini, Bobby memastikan Pemprov Sumut akan bersikap kooperatif mendukung proses hukum. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar praktik “bermain proyek” tak lagi membudaya di pemerintahan.[]