Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan terhadap pegiat media sosial Denny Siregar terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Zulpan menyatakan pelimpahan perkara Denny Siregar, PMJ terima dari Polda Jawa Barat.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” ucap dia pada Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut Zulpan, alasan laporan itu dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat adalah lokasi kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Zulpan belum dapat memastikan apakah pihaknya akan segera memanggil Denny Siregar untuk diperiksa sebagai pelapor.
Menurut dia, saat ini penyidik masih memelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Namun, ia memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Setelah dilimpahkan Polda Jabar akan kami dalami dulu terkait apa. Di mana nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa,” tutur Zulpan.
Seperti diketahui, pada 2020 lalu seorang ustadz bernama Ahmad Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat. Ia memperkarakan unggahan Denny di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 yang berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.
Dalam tulisan panjang itu terdapat foto sejumlah santri yang menggunakan atribut tulisan Tauhid. Belakangan diketahui bahwa orang-orang yang ada dalam foto itu merupakan santri dari Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya.
Mereka tengah membaca Alquran ketika aksi demonstrasi 313 berlangsung pada 2017 lalu. Belakangan, Polda Jawa Barat mengeluarkan pernyataan bahwa laporan terhadap Denny Siregar itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu. []