Daerah Jum'at, 18 November 2022 | 14:11

Bongkar Empat Kotak Amal Masjid, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Bongkar Empat Kotak Amal Masjid, Pria di Aceh Ditangkap Polisi Pelaku pencurian kotak amal saat berada di Mapolsek. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial S (42), asal Desa Bacang, Kecamatan Blangkeujeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

Dia ditangkap karena kedapatan mencuri uang dalam kotak amal Masjid Taqwa di Kampung Kota Blangkejeren. Dia ditangkap kediamannya pada Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 08:00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrienza, melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam membenarkan hal itu. 

Katanya, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengurus Masjid bernama Deswir Setiawan yang bahwa telah terjadi pencurian terhadap kotak amal masjid.

Menindaklanjuti laporan, polisi kemudian melakukan sejumlah serangkaian proses hingga berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Kepada polisi, pelaku mengaku aksi itu dilakukan pada pukul 02:00 WIB.

"Kotak amal dirusak kacanya. Ada empat kotak amal yang dirusak dan diambil uangnya," kata AKP Zhia Ul Archam, Kamis, 17 November 2022.

Baca juga:

Langganan Curi Kotak Amal, Pria di Aceh Dibekuk Polisi

Lanjut Kasat, kepada polisi pria ini mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di Masjid Taqwa dan juga sering melakukan pencurian di masjid lainnya di seputaran Blangkejeren. 

"Pelaku mengaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari semua aksinya," sebut Kasat.

Dari tangan tersangka, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 108 ribu, satu linggis besi, satu martil, dan empat kotak amal dalam keadaan rusak.

"Tersangka dan barang bukti kini sudah kami amankan ke mapolres untuk proses lebih lanjut dan pelaku akan disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya