Hukum Kamis, 26 September 2024 | 22:09

Bongkar Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Lihat Foto Bongkar Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.

"Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Harli menuturkan, ketujuh saksi itu, yakni MJM selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018 sampai 2020, SBN selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2020 sampai Maret, LSN selaku Senior Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021, HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa, dan DM selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018 sampai Juni 2021.

Selain itu, lanjutnya, HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai Juli 2020, dan AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 sampai 2022.

"Ketujuh saksi diperiksa untuk atas nama tersangka DP," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya